Our Smart Birds

June 24, 2009

34 Macam Penyakit Kritis


--> -->
Penyakit-penyakit Kritis Kita selalu berharap bisa menjalankan kehidupan kita tanpa adanya gangguan kesehatan. Namun, kondisi kesehatan merupakan salah satu hal dalam kehidupan yang tidak dapat diduga sebelumnya. Karena kami menginginkan kesejahteraan keluarga Anda tidak terganggu oleh kewajiban penyelesaian biaya perawatan dan pengobatan, maka melalui PRUcrisis cover dan PRUcrisis cover plus, PT Prudential Life Assurance memberikan Anda perlindungan atas 34 Penyakit Kritis yaitu:
  1. Serangan jantung: kematian suatu bagian otot jantung (myocardium) sebagai akibat dari tertutupnya/tersumbatnya arteri koronaria.
  2. Pembedahan arteri koronaria: pembedahan jantung untuk memperbaiki suatu penyumbatan atau penyempitan dari satu atau lebih arteri koronaria dengan cara bypass grafts.
  3. Stroke: kecelakaan pembuluh darah otak (cerebrovascular accident) yang mengakibatkan cacat pada syaraf (kelainan syaraf) yang berlangsung lebih dari 24 jam dan termasuk kematian jaringan otak (infraction), pendarahan (hemorrage) atau penyumbatan (embolism) yang berasal dari sumber di luar tengkorak (extra cranial) dan harus terdapat bukti adanya defisit neurologist yang menetap.
  4. Kanker: tumor ganas yang ditandai dengan suatu pertumbuhan sel yang tidak terkendali dan penyebaran sel-sel ganas ke jaringan tubuh yang lain. Hal ini mencakup leukemia dan penyakit hodgkins (kanker getah bening) yang pertumbuhannya tidak dapat dikontrol secara medis.
  5. Gagal ginjal: gagal ginjal tahap akhir yang menyebabkan tertanggung harus menjalani secara teratur dialisis peritoneal atau cuci darah (haemodilisis) atau transplantasi ginjal.
  6. Transplantasi organ penting: tertanggung adalah penerima organ yang berupa jantung, paru-paru, hati, pankreas dan tulang sumsum yang operasinya telah dilaksanakan, atau tertanggung telah terdaftar secara resmi pada daftar tunggu sebagai penerima di wilayah hukum Indonesia.
  7. Operasi katup jantung: pembedahan jantung terbuka yang dilakukan untuk memperbaiki atau mengganti fungsi katup jantung yang abnormal.
  8. Kehilangan kemampuan bicara: kehilangan kemampuan bicara secara total dan permanen.
  9. Luka bakar: luka bakar derajat ketiga (third degree) dan sekurang-kurangnya mengenai 20% luas permukaan tubuh.
  10. Koma: keadaan tidak sadar tanpa reaksi terhadap rangsangan dari luar atau dalam dan menghasilkan kelainan-kelainan syaraf (neurological defisit).
  11. Operasi pembuluh darah aorta: pembedahan yang dilakukan untuk memperbaiki kelainan pada cabang utama pembuluh darah aorta di daerah dada (thoracalis) dan di daerah perut (abdominalis).
  12. Penyakit Parkinson: tergolong ke dalam Idiophatic Parkinson yaitu penyakit yang tidak diketahui penyebabnya sehingga memerlukan pengawasan khusus dan bantuan untuk beraktifitas sehari-hari. Diagnosa atas penyakit ini dibuat oleh dokter ahli penyakit syaraf (neurologist). Apabila diperlukan, perusahaan akan menunjuk seorang atau lebih dokter ahli penyakit syaraf lain untuk menegakkan diagnosa.
  13. Ketulian: kehilangan pendengaran dari kedua telinga yang sifatnya total dan tidak dapat disembuhkan.
  14. Penyakit Alzheimer's: kelumpuhan secara menyeluruh dari fungsi otak yang mengakibatkan kemunduran mental sehingga memerlukan pengawasan secara terus menerus. Diagnosa harus dibuat seorang dokter ahli Penyakit Syaraf (neurologist). Ababila diperlukan, perusahaan berhak untuk menunjuk dokter ahli Penyakit Syaraf lain untuk memperkuat diagnosa.
  15. Tumor jinak otak: tumor otak yang tidak menunjukkan keganasan, tidak menyerang dan menjalar ke bagian tubuh lain.
  16. Penyakit paru kronik: tahap akhir dari penyakit paru yang memerlukan pengobatan dengan pemakaian oksigen untuk selamanya.
  17. Motor neuron disease: adanya kemunduran pada sistem syaraf pusat untuk mengkontrol aktifitas muscular sehingga kemampuan pergerakan otot-otot menjadi lemah dan menurun. Diagnosa pasti dibuat oleh seorang dokter ahli penyakit syaraf (neurologist) untuk mengkonfirmasikan adanya penyakit ini. Apabila diperlukan perusahaan berhak untuk menunjuk dokter ahli penyakit syaraf lain untuk lebih menegakkan diagnosa.
  18. Multiple sclerosis: terdapatnya lebih dari satu episode kelainan susunan syaraf yang bersifat menetap selama 6 bulan. Diagnosa harus dibuat oleh seorang dokter ahli penyakit syaraf (neurologist) untuk mengkonfirmasikan adanya penyakit ini yang dibuktikan dengan hasil image scanning.
  19. Angioplasti dan penatalaksanaan invasif lainnya untuk Penyakit Jantung Koroner: klaim dapat diajukan apabila Tertanggung telah melaksanakan Angioplasti balon, tindakan laser atau teknik lainnya sebagai tindakan koreksi yang bermakna terhadap stenosis (penyempitan) setidaknya 70% dari dua pembuluh darah jantung atau lebih yang merupakan keharusan medik oleh dokter konsultan ahli jantung.
  20. Anemia Aplastik: anemia, netropenia dan trombositopenia (penurunan jumlah sel netrofil dan trombosit dalam darah) yang disebabkan kegagalan sumsum tulang belakang yang tidak dapat dipulihkan. Diagnosis harus ditegakkan berdasarkan biopsi sumsum tulang belakang dan hasil tes darah.
  21. Meningitis Bakterial: yaitu suatu peradangan selaput pembungkus otak atau saraf tulang belakang yang disebabkan oleh bakteri dan mengakibatkan gangguan neurologik (persyarafan) permanen yang menimbulkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
  22. Kolitis Ulseratif: didefinisikan sebagai Kolitis Ulseratif yang parah dan akut yang mengancam jiwa, menyebabkan gangguan elektrolit yang biasanya disertai dengan distensi usus dan resiko pecahnya usus, terjadi sepanjang usus besar dengan diare berdarah yang parah/berat. Klaim hanya dapat diajukan berdasarkan gambaran histopatologik (irisan jaringan yang diperiksa secara mikroskopik) dan sudah dilakukan tindakan pembedahan usus besar (colectomy) dan atau operasi usus halus (ileostomy).
  23. Disabling Primary Pulmonary Hypertension: merupakan kelainan di mana terjadi peningkatan tekanan pulmonal akibat gangguan struktur, fungsi atau sirkulasi paru-paru yang mengakibatkan pembesaran bilik jantung kanan.
  24. Ensefalitis: yaitu peradangan pada otak (hemisfer otak besar, batang otak atau otak kecil). Penyakit ini harus mengakibatkan komplikasi bermakna yang berlangsung setidaknya 6 minggu, termasuk defisit neurologik (gangguan persyarafan) permanen. Defisit neurologik permanen tersebut harus mengakibatkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
  25. Hepatitis Viral Fulminan: pengerasan hati yang submasif sampai masif oleh virus hepatitis yang mengakibatkan kegagalan hati.
  26. Penyakit Hati Kronik: kegagalan hati tahap akhir dengan tanda kulit yang berwarna kuning (jaundice) yang menurut pendapat kedokteran secara umum tidak dapat kembali normal, dan berakibat penimbunan cairan di rongga perut (asites) atau kelainan otak (ensefalopati).
  27. Penyakit Crohn: (Crohn's disease) merupakan kelainan peradangan menahun yang berbentuk granulomatosa. Klaim dapat diajukan apabila memenuhi kedua kriteria di bawah ini sekaligus :
    • penyakit Crohn yang diderita sudah menimbulkan pembentukan fistula (hubungan antara saluran cerna dengan rongga perut), atau penyumbatan intestinal (saluran cerna), atau perforasi (pembentukan lubang) intestinal
    • terdapat laporan histopatologik (irisan jaringan yang diperiksa secara mikroskopik) yang mengkonfirmasikan adanya penyakit Crohn.
  28. HIV Yang Didapatkan Melalui Transfusi Darah: tertanggung terinfeksi oleh Human Immunodeficiency Virus (HIV) dengan kondisi sebagai berikut :
    • infeksi HIV didapatkan melalui transfusi darah yang dilakukan setelah Polis berlaku
    • sumber infeksi dipastikan berasal dari lembaga yang menyelenggarakan transfusi darah dan lembaga tersebut dapat melacak asal dari darah yang terinfeksi HIV tersebut, dan
    • tertanggung yang terinfeksi HIV bukan merupakan penderita hemofilia.
  29. Trauma Kepala Serius: kecelakaan yang menyebabkan luka pada kepala yang ditimbulkan oleh suatu kekuatan fisik yang berasal dari luar tubuh yang mengakibatkan defisit neurologik (gangguan persyarafan) yang menimbulkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
  30. Distrofi Muskular: termasuk kelompok myopati (kelainan otot) degeneratif (kemunduran) yang disebabkan oleh kelainan genetik dan ditandai dengan kelemahan dan atrofi (pengerutan) otot tanpa mempengaruhi sistem saraf. Klaim hanya dapat diajukan apabila Muscular Dystrophy yang diderita menyebabkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
  31. Kelainan Pembuluh Darah Koroner Yang Serius: penyempitan yang terjadi pada setidaknya satu pembuluh darah koroner (pembuluh darah jantung) sebesar minimal 75 % dan pada dua pembuluh darah koroner lainnya sebesar minimal 60 % yang dibuktikan melalui arteriografi koroner. Untuk kepentingan Polis ini, yang didefiniskan sebagai pembuluh darah jantung hanya pembuluh darah besar sisi kiri jantung, pembuluh darah jantung anterior descending kiri, sirkumfleksi dan pembuluh darah besar sisi kanan jantung.
  32. Kelumpuhan (paralysis): diartikan sebagai hilangnya secara total dan permanen (menetap) fungsi dua atau lebih anggota tubuh sebagai akibat terkena kecelakaan, atau kelainan dari tulang belakang. Anggota tubuh didefinisikan sebagai seluruh lengan atau seluruh kaki.
  33. Poliomyelitis: klaim dapat diajukan apabila memenuhi seluruh kriteria di bawah ini :
    • terdapat diagnosis pasti atas adanya infeksi virus polio yang menyebabkan timbulnya kelumpuhan yang dibuktikan dengan gangguan fungsi motorik atau berkurangnya fungsi pernafasan
    • Kondisi yang diderita harus mengakibatkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
  34. Lupus Eritematosus Sistemik (SLE = Systemic Lupus Erythematosus): kondisi autoimun (kekebalan terhadap tubuh sendiri) multisistem (yang mengenai banyak sistem dalam tubuh) dan multifaktorial (melibatkan banyak faktor) yang sebagian besar diderita wanita dalam periode wanita tersebut membesarkan anak. Untuk kepentingan Polis, klaim dapat diajukan jika jenis SLE melibatkan ginjal (yang dipastikan dengan biopsi ginjal dan sesuai dengan klasifikasi WHO). Diagnosis akhir SLE harus didapatkan dari seorang dokter ahli di bidang rematologi dan imunologi.
*) : Yang dimaksud dengan Aktivitas Kehidupan Sehari-hari adalah ke-6 (enam) hal di bawah ini:
  1. Mandi: diartikan sebagai kemampuan membersihkan diri pada waktu mandi dengan atau tanpa menggunakan shower (pancuran) atau membersihkan diri dengan baik menggunakan cara-cara lainnya;
  2. Berpakaian: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk mengenakan, melepas, mengepas dan melonggarkan pakaian, tanpa bantuan orang lain, termasuk juga mengenakan braces (penopang / penyangga tubuh), kaki / tangan palsu atau alat bantu lainnya;
  3. Beralih tempat: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk memindahkan tubuh dari tempat tidur ke kursi dengan sandaran yang tegak atau ke kursi roda dan sebaliknya;
  4. Berpindah: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk berpindah di dalam ruangan dari kamar ke kamar pada ketinggian lantai yang sama;
  5. Toileting (Buang air): diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk menggunakan kamar kecil atau jamban atau cara-cara lain untuk buang air kecil atau buang air besar agar mampu mempertahankan kebersihan diri yang layak,
  6. Menyuap: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk menyuapi diri sendiri ketika makanan sudah disiapkan dan terhidang.

Prulink Assurance Account


PRUlink assurance account ?
 
PRUlink assurance account adalah produk asuransi jiwa terkait investasi dengan pembayaran premi secara berkala yang memberikan fleksibilitas dimana memungkinkan Anda untuk sewaktu-waktu mengubah jumlah pertanggungan, premi serta cara pembayaran yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Bahkan Anda juga bisa menambahkan produk asuransi tambahan seperti rawat inap, kecelakaan atau kondisi kritis. Anda bisa memilih satu atau kombinasi dari 9 jenis dana investasi yang tersedia, dan dapat mengubah kombinasi dana investasi sewaktu-waktu.

Manfaat : 
    • Memberikan santunan meninggal dunia atau cacat total dan tetap sebesar uang pertanggungan.
    • Dapat memilih jenis investasi sesuai dengan profil risiko yang Anda inginkan.
    • Anda diperbolehkan untuk menambah perlindungan asuransi dengan memiliki asuransi tambahan.
    • Anda bisa menggunakan cuti premi di mana Anda diperbolehkan untuk berhenti membayar premi selama jangka waktu tertentu, karena alasan-alasan darurat.
    • Memiliki fasilitas withdrawal atau penarikan nilai tunai sebagian.

Asuransi Tambahan / Riders
Anda dapat menambahkan beragam manfaat asuransi tambahan pada produk PRUlink assurance account , guna lebih melengkapi perlindungan dalam setiap tahapan kehidupan Anda:

PRUcrisis cover 34 
Memberikan uang pertanggungan PRUcrisis cover 34 apabila Tertanggung Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 34 penyakit kritis.

PRUcrisis cover benefit 34

Memberikan uang pertanggungan PRUcrisis cover benefit 34 apabila Tertanggung Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 34 penyakit kritis atau meninggal dunia tanpa mengurangi uang pertanggungan dasar. 
PRUearly stage crisis cover 
Memberikan manfaat tambahan apabila Tertanggung Utama menderita* 79 kondisi kritis yang terbagi dalam 3 tahap (awal, menengah, dan lanjut) dan memastikan Anda terlindungi secara menyeluruh. Selain itu juga memberikan manfaat tambahan untuk 3 kondisi kritis, yakni Angioplasty dan Penatalaksanaan Invasif lainnya untuk Penyakit Pembuluh Darah Jantung, komplikasi akibat diabetes dan kebutaan pada kedua mata.
  • Manfaat Utama
    • Tahap Awal
      50% dari Uang Pertanggungan akan dibayarkan jika Anda mengalami salah satu dari 33 kondisi kritis yang termasuk dalam kategori ini.
    • Tahap Menengah
      100% Uang Pertanggungan atau sisa Uang Pertanggungan (jika manfaat pada Tahap Awal sudah dibayarkan sebelumnya) akan dibayarkan jika Anda mengalami salah satu dari 13 kondisi kritis yang termasuk dalam kategori ini.
    • Tahap Lanjut
      100% Uang Pertanggungan atau sisa Uang Pertanggungan (jika manfaat pada Tahap Awal sudah dibayarkan sebelumnya) akan dibayarkan jika Anda mengalami salah satu dari 33 kondisi kritis yang termasuk dalam kategori ini.
  • Manfaat Tambahan
    Selain perlindungan terhadap kondisi kritis, PRUearly stage crisis cover juga memberikan manfaat tambahan terhadap 3 kondisi kritis tambahan, yakni angioplasti, komplikasi diabetes dan kebutaan pada kedua mata.
PRUpersonal accident death
Memberikan manfaat tambahan apabila Tertanggung Utama meninggal dunia akibat kecelakaan. 

PRUpersonal accident death plus
Memberikan manfaat tambahan apabila Tertanggung Utama meninggal dunia akibat kecelakaan*, patah tulang kompleks karena kecelakaan*, luka bakar karena kecelakaan*, dan penggantian biaya rawat jalan darurat karena kecelakaan*

PRUpersonal accident death & disablement
Memberikan manfaat tambahan apabila Tertanggung Utama mengalami cacat total dan tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan. 

PRUpersonal accident death and disablement plus 
Memberikan manfaat tambahan apabila Tertanggung Utama meninggal dunia akibat kecelakaan*, cacat total dan tetap karena kecelakaan*, patah tulang kompleks karena kecelakaan*, luka bakar karena kecelakaan*, dan penggantian biaya rawat jalan darurat karena kecelakaan*.


*sesuai dengan ketentuan polis
 
PRUmed
Manfaat tambahan yang memberikan tunjangan harian rawat inap, ICU dan pembedahan kepada Tertanggung Utama jika menjalani rawat inap di rumah sakit.

PRUhospital & surgical
Manfaat tambahan yang memberikan penggantian seluruh biaya rawat inap, ICU dan pembedahan sesuai dengan manfaat yang diambil, selama Tertanggung Utama menjalani perawatan di rumah sakit.

PRUwaiver 33
Jika Tertanggung Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 33 penyakit kritis, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran premi dasar sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.

PRUpayor 33
Jika Tertanggung Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 33 penyakit kritis, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran seluruh premi sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.

PRUspouse waiver 33
Jika suami/ istri dari Tertanggung Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 33 penyakit kritis atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran premi dasar sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.

PRUspouse payor 33
Jika suami/ istri dari Tertanggung Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 33 penyakit kritis atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran seluruh premi sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.

PRUparent payor 33
Jika ayah dan/ atau ibu dari Tertanggung Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 33 penyakit kritis atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran seluruh premi sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.

PRUlink term
Manfaat tambahan yang diberikan jika Tertanggung Utama meninggal dunia sebelum usia 70 tahun.


Untuk Informasi lebih lanjut anda dapat meninggalkan komentar atau mengirimkan email atau dapat menghubungi saya melalui sms atau telepon atau klik Disini


Masa Pensiun Anda, Sudah Terencana ?

Ketika anda mulai memasuki usia 45 thn atau 50 thn , anda pasti sedang mulai memikirkan secara serius tentang rencana anda ketika pensiun nanti. Anda tentunya memiliki perencanaan, strategi dan impian yang indah ketika pensiun. Memiliki banyak waktu bersama keluarga , memiliki cukup uang untuk biaya hidup , kesehatan dan tabungan untuk keluarga. Apakah anda sudah memiliki perencanaan yang baik ? jika belum , lakukan sejak dini. Tidak perlu menunggu umur 45 th / 50 th baru mulai , kalau perlu usia 30 tahun / 35 tahun juga bisa start action. Semakin dini anda memulainya , semakin baik dan dana pensiun anda juga semakin besar nilainya.
Setiap orang pastinya memiliki impian atau cita-cita untuk masa pensiunnya nanti seperti hidup enak, Hidup tidak bergantung dari anak, saudara atau teman, Hidup tidak bergantung dari sumbangan, Pergi Naik haji dsbnya.
Ketika orang mulai merencanakan keuangan untuk dimasa pensiun nanti dengan cara menabung dengan harapan tidak ada masalah sama sekali, Tetapi hidup tidaklah selalu mulus seperti apa yang telah direncanakan. Kondisi yang tidak dapat di prediksikan seperti sakit dengan biaya perawatan di rumah sakit yang semakin mahal sehingga harus menguras tabungan dengan demikian maka tabungan untuk hari tua tidak terpenuhi atau tidak tercapai.
coba luangkan waktu anda sejenak untuk....
"Hitunglah berapa kekayaan anda sekarang , berapa uang anda yang tersimpan di bank ? berapa tahun lagi anda bekerja di Perusahaan tersebut ? Berapa banyak lagi uang yang akan anda dapatkan di masa sisa waktu tersebut ?" kalau anda merasa masih kurang dan tidak bisa menghitung Perencanaan Program Dana Pensiun Anda , saya akan membantu anda memuatkan ilustrasinya.
Setelah anda mengikuti Program Asuransi Dana Pensiun Prudential , langkah selanjutnya adalah teruslah berkomitment untuk mengikuti program ini dengan baik , melakukan saving money secara rutin tiap bulan nya. Dimasa – masa produktif sekarang dapat di ibaratkan seperti mesin pencetak uang, dimana anda bekerja dan menghasilkan uang akan tetapi bagaimana jika mesin itu rusak termakan usia.. ? Untuk itu anda harus benar – benar maksimal dalam memanfaatkan semua potensi diri anda , menemukan momentum dan membangkitkan semangat anda dalam bekerja.

"HARI TUA ANDA DITENTUKAN DARI KAPAN DAN BERAPA
YANG ANDA TABUNG SEKARANG....."


Mulailah mengikuti "Program Dana Pensiun Prudential" dari sekarang.....


Untuk Informasi lebih lanjut anda dapat meninggalkan komentar disini atau hubungi kami  <--klik b="">

ASURANSI PENDIDIKAN

Pendidikan Anak

Sudahkah anda mempersiapkan biaya pendidikan untuk anak anda yang tercinta...?

Sebagian besar orang tua sering bertanya kepada anak-anaknya, Besok kalau sudah gede mau jadi apa.. ?? Pengen sekolah dimana.. ?? Pengen kuliah dimana.. ?? tetapi kita sering lupa kepada diri sendiri "apakah sudah mempersiapkan biaya, untuk membiayai pendidikan anak- anak kita kelak"?? sehingga pilihan atau cita-cita anak kita bisa terwujud / tercapai untuk bisa sekolah ditempat yang mereka inginkan tanpa terkendala masalah biaya.

Pendidikan perlu biaya, dan membutuhkan waktu panjang. Itulah sebabnya perlu merencanakan biaya pendidikan karena :

1. Semakin tingginya biaya pendidikan di masa depan.

Biaya pendidikan dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan yang sangat signifikan dengan bertambah mahalnya biaya pendaftaran untuk masuk sekolah, biaya buku-buku, dan biaya uang sekolah.

2. Ketidakpastian penghasilan di masa depan.

Tidak ada seorang pun mampu memprediksi masa depannya, karena rejeki, umur dan jodoh adalah urusan Tuhan. Bila saat ini kita diberikan rejeki berlimpah, maka pada tahun - tahun mendatang belum tentu. Menghadapi ketidakpastian itulah perlu persiapan. Ibaratnya sedia payung sebelum hujan.

3. Ketidakpastian phisik dan umur. Hari ini sehat, besok belum tentu masih sehat.

Bisa jadi sakit, cacat tetap atau bahkan meninggal dunia.

4. Untuk mengetahui jumlah angsuran yang harus disiapkan setiap bulan, agar pada saat dibutuhkan dapat mencukupi biaya pendidikan anak.

Banyak orang melakukan angsuran biaya pendidikan, namun kesalahan mereka adalah tidak tahu berapa seharusnya uang yang ditabung. Ada yang menabung asal menabung saja!Atau ambil asuransi saja, tetapi berapa nilainya tidak tahu!

Mempersiapkan dana dengan beberapa alternatif :


• Menabung sendiri melalui instrumen tabungan, deposito, saham, properti, emas, mata uang asing, reksadana syariah dan lainnya.


• Membeli Asuransi Pendidikan. Kelebihan cara ini, kita akan ‘dipaksa’ membayar premi setiap bulan atau tahunan.
Penentuan pilihan tersebut sangat tergantung dari setiap individu, penghasilan dan uang yang dimiliki saat ini.

“Ambil tindakan sekarang juga, untuk mewujudkan masa depan anak-anak Anda”

Nb : Jika ingin dibuatkan ilustrasinya diharapkan untuk mencantumkan
- Nama dan Tgl lahir sesuai dengan KTP / SIM / PASPORT / AKTE LAHIR (utk anak)
- Pekerjaan saat ini
- Merokok atau tidak merokok.
- No tlp / Hp GSM / Cdma
- Alamat Tempat Tinggal
- Berapa yang ingin di tabung.
- Pembayaran : Bulanan, Triwulan, 6-bulanan, Setahun.

Untuk Informasi lebih lanjut anda dapat me-reply email ini atau dapat menghubungi saya melalui sms atau telepon,

Djap Edi Santoso
PT. Prudential Life Assurance
Agency Office :
Menara Satrio, Podium Lt, 2, Jln. Prof. Dr. Satrio Kav 164 - Jakarta 12930
Tel : (62 21) 98637942
Mobile : 081315927555
E-mail / YM : edi_santoso@ymail.com

May 21, 2009

Prulink Investor Account

PRUlink investor account

merupakan produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi dengan pembayaran premi satu kali yang menawarkan berbagai pilihan dana investasi. Di samping mendapatkan potensi hasil investasi, produk ini juga akan memberikan perlindungan yang komprehensif terhadap risiko kematian atau risiko menderita cacat total dan tetap.
Produk ini memberikan keleluasaan bagi Pemegang Polis untuk memilih investasi yang memungkinkan tingkat pengembalian investasi yang baik di jangka panjang, sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko Pemegang Polis.

Manfaat : 
  1. Memberikan santunan meninggal dunia atau cacat total dan tetap sebesar uang pertanggungan ditambah dengan nilai tunai.
  2. Dapat memilih jenis investasi sesuai dengan profil risiko yang Anda inginkan.
  3. Memiliki fasilitas withdrawal atau penarikan nilai tunai sebagian.


Untuk Informasi lebih lanjut anda dapat meninggalkan komentar atau mengirimkan email ataudapat menghubungi saya melalui sms atau telepon atau klik disini

PruSyariah

PRUlink syariah assurance account
PRUlink syariah assurance account (PAA Syariah) adalah produk asuransi jiwa terkait investasi berdasarkan prinsip syariah dengan pembayaran kontribusi secara berkala yang memberikan fleksibilitas tak terbatas yang memungkinkan Anda untuk sewaktu-waktu mengubah jumlah pertanggungan, kontribusi serta cara pembayaran yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Bahkan Anda juga bisa menambah asuransi tambahan seperti rawat inap, kecelakaan atau kondisi kritis. Anda juga bisa memilih satu atau kombinasi dari 3 dana investasi syariah yang tersedia, dan dapat mengubah kombinasi dana investasi syariah sewaktu-waktu.

Manfaat 
  • Memberikan santunan meninggal dunia atau cacat total dan tetap sebesar uang pertanggungan.
  • Dapat memilih jenis investasi sesuai dengan profil risiko yang Anda inginkan.
  • Anda diperbolehkan untuk menambah perlindungan asuransi dengan memiliki asuransi tambahan.
  • Anda bisa menggunakan cuti premi di mana Anda diperbolehkan untuk berhenti membayar premi selama jangka waktu tertentu, karena alasan-alasan darurat.
  • Memiliki fasilitas withdrawal atau penarikan nilai tunai sebagian.
Asuransi Tambahan / Riders
Anda dapat menambahkan beragam manfaat asuransi tambahan pada produk PRUlink assurance account , guna lebih melengkapi perlindungan dalam setiap tahapan kehidupan Anda:

PRUcrisis cover syariah 34 
Memberikan uang pertanggungan PRUcrisis cover 34 apabila Tertanggung Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 34 penyakit kritis.

PRUcrisis cover benefit syariah 34

Memberikan uang pertanggungan PRUcrisis cover benefit 34 apabila Tertanggung Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 34 penyakit kritis atau meninggal dunia tanpa mengurangi uang pertanggungan dasar. 

PRUearly stage crisis cover syariah
Memberikan manfaat tambahan apabila Tertanggung Utama menderita* 79 kondisi kritis yang terbagi dalam 3 tahap (awal, menengah, dan lanjut) dan memastikan Anda terlindungi secara menyeluruh. Selain itu juga memberikan manfaat tambahan untuk 3 kondisi kritis, yakni Angioplasty dan Penatalaksanaan Invasif lainnya untuk Penyakit Pembuluh Darah Jantung, komplikasi akibat diabetes dan kebutaan pada kedua mata.
Manfaat Utama
Tahap Awal
50% dari Uang Pertanggungan akan dibayarkan jika Anda mengalami salah satu dari 33 kondisi kritis yang termasuk dalam kategori ini. 
    Tahap Menengah 100% Uang Pertanggungan atau sisa Uang Pertanggungan (jika manfaat pada Tahap Awal sudah dibayarkan sebelumnya) akan dibayarkan jika Anda mengalami salah satu dari 13 kondisi kritis yang termasuk dalam kategori ini.
    Tahap Lanjut 100% Uang Pertanggungan atau sisa Uang Pertanggungan (jika manfaat pada Tahap Awal sudah dibayarkan sebelumnya) akan dibayarkan jika Anda mengalami salah satu dari 33 kondisi kritis yang termasuk dalam kategori ini.
    Manfaat Tambahan Selain perlindungan terhadap kondisi kritis, PRUearly stage crisis cover juga memberikan manfaat tambahan terhadap 3 kondisi kritis tambahan, yakni angioplasti, komplikasi diabetes dan kebutaan pada kedua mata.

    PRUpersonal accident death syariah
    Memberikan manfaat tambahan apabila Tertanggung Utama meninggal dunia akibat kecelakaan. 
    PRUpersonal accident death plus  syariah
    Memberikan manfaat tambahan apabila Tertanggung Utama meninggal dunia akibat kecelakaan*, patah tulang kompleks karena kecelakaan*, luka bakar karena kecelakaan*, dan penggantian biaya rawat jalan darurat karena kecelakaan*
    PRUpersonal accident death & disablement syariah
    Memberikan manfaat tambahan apabila Tertanggung Utama mengalami cacat total dan tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan. 
    PRUpersonal accident death and disablement plus syariah
    Memberikan manfaat tambahan apabila Tertanggung Utama meninggal dunia akibat kecelakaan*, cacat total dan tetap karena kecelakaan*, patah tulang kompleks karena kecelakaan*, luka bakar karena kecelakaan*, dan penggantian biaya rawat jalan darurat karena kecelakaan*.
    PRUmed syariah
    Manfaat tambahan yang memberikan tunjangan harian rawat inap, ICU dan pembedahan kepada Tertanggung Utama jika menjalani rawat inap di rumah sakit. 
    PRUhospital & surgical syariah
    Manfaat tambahan yang memberikan penggantian seluruh biaya rawat inap, ICU dan pembedahan sesuai dengan manfaat yang diambil, selama Tertanggung Utama menjalani perawatan di rumah sakit. 

    PRUwaiver syariah 33
    Jika Tertanggung Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 33 penyakit kritis, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran premi dasar sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.

    PRUpayor syariah 33
    Jika Tertanggung Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 33 penyakit kritis, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran seluruh premi sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.

    PRUspouse waiver syariah 33
    Jika suami/ istri dari Tertanggung Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 33 penyakit kritis atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran premi dasar sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.

    PRUspouse payor syariah 33
    Jika suami/ istri dari Tertanggung Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 33 penyakit kritis atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran seluruh premi sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.

    PRUparent payor syariah 33
    Jika ayah dan/ atau ibu dari Tertanggung Utama menderita dan memenuhi kriteria salah satu dari 33 penyakit kritis atau mengalami cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun atau meninggal dunia, PT Prudential Life Assurance akan melanjutkan pembayaran seluruh premi sampai berakhirnya masa pertanggungan yang dipilih.

    PRUlink term syariah
    Manfaat tambahan yang diberikan jika Tertanggung Utama meninggal dunia sebelum usia 70 tahun. 



    Untuk Informasi lebih lanjut anda dapat meninggalkan komentar atau mengirimkan email atau dapat menghubungi saya melalui sms atau telepon atau klik disini